Perlindungan Khusus Anak Terutama Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pencabulan

 



Guru mengaji di Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang menjadi pelaku kekerasan seksual dengan mencabuli 12 anak murid mengajinya. Anak-anak perempuan yang menjadi korban pencabulan tersebut rutin belajar mengaji, pelaku melakukan pencabulan setelah aktivitas mengaji selesai yang bertempat dirumahnya diikuti oleh anak-anak yang tinggal disekitaran rumah pelaku. Menurut pengakuan salah satu korban yang melapor berumur 17 tahun mengaku sudah beberapa kali dicabuli dan bahkan Pria berumur 53 Tahun itu pernah menyetubuhi korban tersebut. Setelah pemeriksaan kepada salah satu korban yang melapor, hasilnya mereka mengalami trauma-trauma karena disetubuhi guru ngajinya sendiri. Meskipun tidak sampai hamil tetap saja korban mengalami trauma yang mendalam setelah kejadian tersebut. UPTD PPA tetap melakukan pendampingan kepada korban untuk menangani trauma fisik dan psikis korban. 


Kekerasan seksual pada anak menyebabkan banyak kerugian baik fisik dan psikis yang tentunya akan merusak masa depan anak kedepannya. 

Menurut UU Perlindungan Anak Uu No. 35 Tahun 2014, anak berhak dilindungi dan mendapat perlindungan khusus. Pada fenomena kasus ini dengan aturan perlindungan dari kekerasan seksual pada Anak, yaitu “setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan seksual dan kekerasan, termasuk di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik , tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lain”. 


Anak nantinya sebagai penerus bangsa sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan khusus atas hak-haknya dari segala ancaman yang membahayakan fisik dan psikisnya termasuk pada kasus pencabulan ini, anak berhak mendapat perlindungan khusus karena telah menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada para korban. 


Setelah kejadian tersebut tentunya mengakibatkan trauma yang mendalam dan membekas dalam ingatannya yang akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak kedepannya. Pihak-pihak yang berperan seperti pemerintah pusat, daerah maupun masuarakat tidak boleh acuh bahkan lepas tangan terhadap fenomena kasus seperti ini, karena para korban kekerasan seksual sangat sulit dipulihkan karena rasa trauma yang membekas tersebut. Tidak hanya itu para korban juga harus menanggung malu yang dapat dikatakan aib, apabila para korban tersebut tidak segera ditangani oleh pihak yang terkait bisa saja akan terpikir untuk melakukan bunuh diri karena stress dan gangguan psikis yang diakibatkan oleh trauma tersebut. Kepentingan terbaik anak harus diprioritaskan. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, seperti UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku pencabulan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku 


Saran saya, oleh karena anak merupakan tunas yang nantinya menjadi penerus bangsa di masa depan maka hendaknya anak harus mendapat pendampingan hukum dan rehabilitasi oleh pikah yang berwenang. apalagi terhadap fenomena l pencabulan anak seperti kasus tersebut pemerintah pusat maupun daerah harus mengutuk perbuatan kekerasan seksual pencabulan seperti yang dilakukan pelaku asak Sleman tersebut. Pihak-pihak yang berperan dalam penanganan para korban anak kekerasan seksual salah satunya seperi UPTD PPA yang harus tetap melakukan pendampingan dan pemulihan kepada korban demi kepentingan terbaik anak . Kemenko PMK juga harus berkoordinasi kepada lembaga pemerintah daerah agar para korban segera mendapatkan penanganan seperti layanan dukungan psikososial untuk memulihkan trauma dan sebagainya. 

Untuk pelaku harus mendapatkan hukuman semaksimal mungkin sesuai aturan yang  berlaku karena kejahatan seksual dapat mempengaruhi masa depan anak, dalam pemberian hukuman kepada pelaku juga harus mempertimbangkan banyaknya jumlah korban. 

Komentar